Rabu, 07 November 2012

MATERI 3 : MEMILIH UNTUK KEPEMIMPINAN BISNIS



Terdapat tiga bentuk utama dalam kepemilikan bisnis, yaitu:
1.      Perusahaan kepemilikan tunggal (sole proprietorship)
Sebuah bisnis yang dimiliki, dan biasanya dikelola oleh satu orang
2.      Perusahaan rekanan (partnership)
Sebuah bentuk bisnis legal dengan dua pemilik atau lebih
3.      Korporasi (corporation)
Sebuan entitas legal dengan otoritas untuk bertindak dan mempunyai kewajiban terpisah dari pemiliknya
Masing-masing bentuk kepemilikan bisnis mempunyai keuntungan dan kerugian. Bahwa hanya karena sebuah bisnis dimulai dalam salah satu bentuk kepemilikan, bisnis tersebut tidak harus tetap dalam bentuk tersebut. Banyak perusahaan dimulai dalam salah satu bentuk, kemudian memasukkan atau mengeluarkan satu atau dua orang rekanan, dan akhirnya menjadi korporasi, perusahaan kewajiban terbatas, atau pewaralaba. Berikut adalah keuntungan dan kerugian dari masing-masing kepemilikan bisnis
1.      PERUSAHAAN KEPEMILIKAN TUNGGAL (SALE PROPRIETORSHIP)
            KEUNTUNGAN :
-          Kemudahan untuk memulai dan mengakhiri bisnis tersebut
-          Menjadi atasan anda sendiri
-          Kebanggaan atas kepemilikan
-          Meninggalkan warisan
-          Kepemilikan atas laba perusahaan
-          Tidak ada pajak khusus
KERUGIAN :
-          Kewajiban tidak terbatas – adanya resiko kerugian pribadi
-          Sumber daya finansial yang terbatas
-          Kesulitan manajemen
-          Komitmen waktu yang besar
-          Tunjangan sampingan
-          Pertumbuhan yang terbatas
-          Rentang hidup yang terbatas



2.      PERUSAHAAN REKANAN (PARTNERSHIP)
Berikut adalah beberapa jenis rekanan :
a.      Perusahaan rekanan umum
-          Rekanan umum (general partner)
b.      Perusahaan rekanan terbatas
-          Rekanan terbatas (limited partner)
-          Kewajiban terbatas (limited liability)
c.       Perusahaan rekanan terbatas master
KEUNTUNGAN :
-          Lebih banyak sumber finansial
-          Manajemen bersama dan ketrampilan dan pengetahuan gabungan/komplementer
-          Kemampuan bertahan hidup lebih lama
-          Tidak ada pajak khusus
KERUGIAN :
-          Kewajiban tidak terbatas
-          Pembagian laba
-          Perselisihan antara rekanan
-          Kesulitan untuk berhenti

3.      KORPORASI (CORPORATION)
Korporasi dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
a.      Korporasi konvensional
b.      Korporasi S
c.       Perusahaan kewajiban terbatas
KEUNTUNGAN :
-          Kewajiban yang terbatas
-          Lebih banyak uang untuk investasi
-          Ukuran
-          Hidup terus-menerus
-          Kemudahan dalam perubahan kepemilikan
-          Kemudahan untuk menarik karyawan yang berbakat
-          Pemisahan kepemilikan dari manajemen
KERUGIAN :
-          Pekerjaan surat-menyurat yang ekstensif
-          Pemajakan ganda
-          Dua pengembalian pajak
-          Ukuran
-          Kesulitan untuk mengakhiri
-          Kemungkinan konflik antara pemegang saham dan dewan direktur
-          Biaya awal

~~~ BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN KHUSUS :
-         Waralaba
-         Koperasi

1.      WARALABA
Pada dasarnya, perjanjian waralaba (franchise agreement) adalah perjanjian seseorang dengan ide bagus untuk bisnis (pewaralaba (franchisor)) menjual hak untuk menggunakan nama bisnis tersebut dan untuk menjual produk atau jasa (waralaba (franchise)) kepada orang lain (terwaralaba (franchisee)) dalam sebuah teritorial tertentu.
            KEUNTUNGAN :
-          Bantuan manajemen dan pemasaran
-          Kepemilikan pribadi
-          Nama yang terkenal secara nasional
-          Nasehat dan bimbingan finansial
-          Tingkat kegagalan yang rendah
KERUGIAN :
-          Biaya awal yang besar
-          Laba yang dibagi
-          Regulasi manajemen
-          Pengaruh ekor jas
-          Pelarangan untuk menjual
-          Pewaralaba yang curang
KEBERAGAMAN DALAM WARALABA :
1.      Waralaba berbasis rumahan
2.      E-commerce dalam waralaba
3.      Penggunaan teknologi dalam waralaba
4.      Waralaba dalam pasar internasional



2. KOPERASI 
Dimiliki dan dikendalikan oleh orang-orang yang menggunakannya-produsen, konsumen, atau pekerja dengan kebutuhan yang sama yang menggabungkan sember daya mereka untuk kepentingan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar